1.
Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Kamaya [Internet]. 2024 Aug. 18 [cited 2025 Feb. 4];7(1):1-11. Available from: https://jayapanguspresspenerbit.org/index.php/kamaya/article/view/12