Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. “Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik Dan Hukum Positif”. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama 7, no. 1 (August 18, 2024): 1–11. Accessed February 4, 2025. https://jayapanguspresspenerbit.org/index.php/kamaya/article/view/12.