[1]
Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif, “Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif”, Kamaya, vol. 7, no. 1, pp. 1–11, Aug. 2024.