Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif (2024) “Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif”, Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 7(1), pp. 1–11. doi: 10.1234/kamaya.v7i1.12.