Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. 2024. “Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik Dan Hukum Positif”. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama 7 (1):1-11. https://doi.org/10.1234/kamaya.v7i1.12.