Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. (2024). Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 7(1), 1–11. https://doi.org/10.1234/kamaya.v7i1.12