(1)
Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik Dan Hukum Positif. Kamaya 2024, 7, 1-11.