[1]
Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif 2024. Pencatatan Perkawinan Campuran Beda AgamaBerdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama. 7, 1 (Aug. 2024), 1–11. DOI:https://doi.org/10.1234/kamaya.v7i1.12.